guru



1.        Guru

Peningkatan mutu pendidikan ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendidikan. Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu hasil pendidikan yang mempunyai posisi strategis maka ssetiap usaha peningkatan mutu pendidikan perlu memberikan perhatian besar pada peninngkatan guru baik dalam segi jumlah maupun mutunya.

Guru adalah figur manusia sumber yang menempati posisi dan memegang peran penting dalam pendidikan. Ketika semua orang mempersoalkan masalah dunia ppendidikan, figur guru mesti terlibat dalam agenda pembicaraan terutama yang menyangkut persoalan pendidikan formal di sekolah. Pendidik atau guru merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Hal tersebut tidak dapat di sangkal karena lembaga pendidikan formal adalah dunia pendidikan guru. Sebagian besar waktu guru ada di sekolah, sisanya ada di rumah dan di masyarakat (Djamaroh).

Gunawan (1996) mengemukakan bahwa guru merupakan perencanaan, pelaksanaan, sekaligus sebagai evaluator pembelajara di kelas, maka peserta didik merupakan subjek yang terlibat dalam proses untuk mencapai tujuan pendidikan. Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan paling penting dalam pendidikan formal pada umumnnya karena bagi siswa guru sering dijadikan tokoh teladan bahkan menjadi tokoh identifikasi diri (Wijaya Rusian 1994). UU no.14 Tahun 2005 Guru ialah seorang pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dr.


Ahmad Tafsir Guru (pendidik) ialah siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Tugas guru dalam pandangan islam ialah mendidik. Mendidik merupakan tugas yang amat luas. Sebagian dilakukan dengan cara mengajar, sebagian ada yang dilakukan dengan memberikan dorongan, memberi contoh (suri tauladan), menghukum, dan lain-lain. Drs. Moh. Uzer Usman Guru ialah setiap orang yang memiliki tugas dan wewenang dalam dunia pendidikan dan pengajaran pada lembaga pendidikan formal. Husnul Khotimah Dalam pengertian yang sederhana, guru merupakan orang yang memfasilitasi proses peralihan ilmu pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik (muridnya).  

Ahmadi, Guru atau pendidik berperan sebagai pembimbing dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Menyediakan keadaan-keadaan yang memungkinkan peserta didik merasa nyaman dan yakin bahwa kecakapan dan prestasi yang dicapai akan mendapat penghargaan dan perhatian sehingga dapat meningkatkan motivasi berprestasi peserta didiknya. Dri Atmaka, Guru merupakan orang dewasa yang bertanggung jawab dalam memberikan pertolongan dalam perkembangan anak didik, baik jasmani maupun rohaninya. Agar dapat mencapai tingkat kedewasaannya yakni mampu berdiri sendiri dalam memenuhi tugasnya sebagai mahluk Tuhan, mahluk sosial dan mahluk individu yang mandiri.

Ngalim Purwanto, Guru adalah orang yang pernah memberikan suatu ilmu atau kepandaian kepada seseorang maupun kepada sekelompok orang. Noor Jamaluddin, Guru ialah pendidik yakni orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar dapat mencapai kedewasaannya, yaitu mampu berdiri sendiri dan dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khilafah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan makhluk individu yang mampu berdiri sendiri

Mulyasa, menurutnya guru atau pendidik haruslah memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Hadari Nawa Menurutnya guru diartikan kedalam dua sisi. Yaitu pengertian guru secara sempit ialah ia yang berkewajiban mewujudkan program kelas, yakni orang yang kerjaannya mengajar dan memberikan pelajaran didalam kelas. Sedangkan pengertian guru secara luas ialah orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang ikut bertanggung jawab dalam membantu anak-anak dalam mencapai kedewasaannya masing-masing

Purwanto, Guru ialah orang yang diserahi tanggung jawab sebagai pendidik di dalam lingkungan sekolah. Pada intinya guru adalah seseorang yang berjasa dalam memberikan pengetahuan dan ilmu yang belum pernah kita dapatkan dan membantu mengembangkan bakat yang terpendam dalam diri kita. Mereka adalah orang yang mengajarkan kepada kita tentang sesuatu yang bermanfaat, baik bagi diri sendiri, keluarga, maysarakat, agama serta bangsa.

Jadi guru adalah seseorang yang digugu dan ditiru, guru memiliki kewajiban untuk mendidik anak bangsa, memberikan ilmu-ilmu kepada mereka yang akan menjadi bekal mereka untuk menghadapi dunia kerja dikemudian hari. Terutama guru Sekolah Dasar yang memiliki kewenangan untuk mengajarkan ilmu-ilmu dasar yang bermanfaat bagi siswanya untuk dapat melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebh tinggi.

2.        Peran Dan Fungsi Guru

Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990) serta Yelon dan Weinstein (1997). Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut:

a.    Guru Sebagai Pendidik

Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Peran guru sebagai pendidik (nurturer) berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.

b.   Guru Sebagai Pengajar
Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika faktor-faktor di atas dipenuhi, maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik agar mereka terampil dalam memecahkan masalah.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu: membuat ilustrasi, mendefinisikan, menganalisis, mensintesis, bertanya, merespon, mendengarkan, menciptakan kepercayaan, memberikan pandangan yang bervariasi, menyediakan media untuk mengkaji materi standar, menyesuaikan metode pembelajaran, memberikan nada perasaan.
Agar pembelajaran memiliki kekuatan yang maksimal, guru-guru harus senantiasa berusaha untuk mempertahankan dan meningkatkan semangat yang telah dimilikinya ketika mempelajari materi standar.
c.    Guru Sebagai Pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Sebagai pembimbing perjalanan guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal berikut:
1)   Guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai.
2)   Guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis.
3)   Guru harus memaknai kegiatan belajar.
4)   Guru harus melaksanakan penilaian.
Jadi, peran dan fungsi guru ada 3 yaitu: (1) guru sebagai pendidik, yang berarti guru harus memiliki kualitas standar tertentu yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin untuk meningkatkan rasa tanggung jawab siswa, disiplin siswa, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan untuk kehidupan di kemudian hari, penanggung jawab untuk mengontrol setiap aktivitas anak agar tingkah laku mereka tidak menyimpang dari norma-norma yang ada, dll. (2) guru sebagai pengajar, yang berarti guru memiliki kewenangan untuk mengajarkan mereka, guru harus mampu membuat semua hal yang ia ajarkan menjadi jelas bagi peserta didik agar mereka terampil dalam memecahkan masalah. (3) guru sebagai pembimbing, yang berarti guru diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan baik mental, emosional, kreativitas, moral, spiritual, dll, dan guru bertanggung jawab dalam kelancaran perjalanan tersebut.
3.        Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru
Menurut Mulyasa, kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan darn pengetahuan, keterampilanm nilai dan sikap yang di refkelsikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut Muhaimin, kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Menurut Muhibbin Syah kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kompetensi guru adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya menurut Muhibbin Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi guru juga dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya . Menurut Mulyasa kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, sosial, spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru. Guru sebagai agen pembelajaran diharapkan memiliki empat jenis kompetensi guru. Empat kompetensi tersebut yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan kompetensi profesional. Sebelum membahas tentang kompetensi sosial dan kepribadian, penulis uraikan secara singkat tentang kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Bahwa guru yang profesional itu memiliki empat kompetensi atau standar kemampuan yang meliputi kompetensi Kepribadian, Pedagogik, Profesional, dan Sosial.  Kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. 
Sebagai agen pembelajaran maka guru dituntut untuk kreatif dalam mnenyiapkan metode dan strategi yang cocok untuk kondisi anak didiknya, memilih dan menetukan sebuah metode pembelajaran yang sesuai dengan indikator pembahasan.  Dengan sertifikasi dan predikat guru profesional yang disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya sudah mengajar sesuai dengan cara-cara seorang guru profesional.  Sebab disadarai atau tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru yang profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru sampai saat ini.
Berikut 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru:
a.    Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.  Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi:
1)        Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2)        Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
3)        Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4)        Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
5)        Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
b.   Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.  Sub kompetensi dalam kompetensi pedagogik adalah:
1)        Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2)        Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan  untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3)        Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4)        Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5)        Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
c.    Kompetensi Profesional       
Kompetensi professional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulummata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.  Sub kompetensi dalam kompetensi Profesional adalah:
1)        Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang meliputi  memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar nmata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2)        Menguasai struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk membperdalam pengetahuandan materi bidang studi.
d.   Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.        Kode Etik Guru dan Dosen
Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen:
a.         Kewajiban beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.        Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku.
c.         Mematuhi norma dan etika susila.
d.        Menghormati kebebasan akademik.
e.         Melaksanakan tridarma perguruan tinggi.
f.         Menghormati kebebasan mimbar akademik.
g.        Mengukuti perkembangan ilmu.
h.        Mengembangkan sikap obyektif dan universal.
i.          Mengharagai hasil karya orang lain.
j.          Menciptakan kehidupan sekolah atau kampus yang kondusif.
k.        Mengutamakan tugas dari kepentingan lain.
l.          Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral.

Comments