Isi Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai
berikut:
- Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
- Hak-hak asasi manusia
- Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
- Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
- Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Bagaimana dengan isi Undang-Undang Dasar 1945?
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan
pada tanggal 17 Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan sebuah
Undang-Undang Dasar yang melandasi kehidupan bernegara sebagai tata hukum baru
atas sebuah negara baru yaitu negara Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal 18
Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan
dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa
Indonesia.
Sebenarnya Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai konstitusi
pertama negara Republik Indonesia adalah naskah Rancangan Undang-Undang Dasar
yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa perubahan penyesuaian dan kesepakatan
wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan
Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang
bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal
16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah negara baru termasuk
mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya penetapan
dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penetapan dan pengesahan
sebuah Undang-Undang Dasar sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang
duduk di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan yang ada. Dengan
demikian Undang-Undang Dasar 1945 inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai bekas bangsa
jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata lain Undang-undang Dasar 1945 memiliki
nilai pemersatu bangsa.
Comments
Post a Comment