Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi
Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa
bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di
dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa
Indonesia telah merdeka.
Pernyataan kepada dunia luar juga untuk menunjukkan bahwa
bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib
dihormati oleh negaranegara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang
mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama
dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di
dalam hubungan internasional. Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia
sendiri juga untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia,
bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan
sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia,
sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan
kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita
nasional bangsa Indonesia.
Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai
arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan
nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan
demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan
tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu
Negara Indonesia.
Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah
menandai berdirinya sebuah negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini
maka sebagai konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hokum sendiri
untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut. Sebuah
negara baru merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan
kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann).
Mengatur dan menyelenggarakan sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu tata
aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata hukum.
Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan
oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan
uraian isi Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya
kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi Kemerdekaan
merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum
Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala
macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata
lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada
Tatahukum baru, yaitu tatahukum Indonesia
Comments
Post a Comment